REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Suripto Widodo.
Ia diperiksa terkait dugaan kasus suap yang menimpa mantan bawahannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Jaksa Sistoyo. "Suripto diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Selasa (13/12).
Johan mengatakan, Selain Suripto, pada hari yang sama pihaknya juga memeriksa Kasipedum Cibinong, Viva Hari Rustaman. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah bekas ruang kerja Suripto terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Pada penggeledahan tertutup selama 12 jam, KPK berhasil menyita dokumen dan sebuah flash disk milik Kajari. Selain itu, semua berkas yang terkait skandal suap Jaksa Sistoyo dibawa dan diamankan KPK untuk keperluan penyidikan.
Sistoyo ditangkap tangan KPK bulan lalu saat menerima suap sebesar hampir Rp 100 juta terkait perkara penipuan dan penggelapan terdakwa Edward. Dugaan sementara, kasus yang membelit Jaksa Sistoyo juga menyeret Kajari dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong.