REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nama mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus suap cek pelawat. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berminat menjadikan Miranda sebagai tersangka.
"Kita itu tidak mengarahkan ke Miranda tapi mencari pihak lain yang terlibat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (13/12).
Johan mengatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak boleh sembarangan. Harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu terlibat dalam suatu kasus.
Namun demikian, Johan mengatakan pihaknya berkemungkinan besar akan menghadirkan Miranda ke KPK. Ia akan menjadi saksi untuk kasus suap itu secara umum atau saksi untuk Nunun Nurbaeti secara khusus.
Seperti diketahui, Miranda Goeltom disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Pasalnya, kasus itu sendiri terkait dengan pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.