Rabu 14 Dec 2011 15:12 WIB

UU Larang Ritual Sembelih Hewan di Ambang Pintu, Muslim dan Yahudi Belanda Cemas

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyembelihan hewan secara modern
Foto: Corbis.com
Penyembelihan hewan secara modern

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - enat Belanda akan memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang larangan penyembelihan hewan dengan ritual agama pada Ahad (18/12). Komunitas Yahudi dan Muslim Belanda harap-harap cemas menunggu putusan senat. Mereka berharap Senat Belanda menolak UU tersebut.

 

Rabbi senior Belanda mengatakan RUU itu cermin standar ganda pemerintah Belanda terhadap kalangan minoritas. Padahal baik umat Islam dan Yahudi diharuskan untuk menyembelih hewan dengan tata cara agama. "Sangat jelas bahwa senat jauh lebih skeptis ketimbang parlemen," ungkap Evers Raphael, Rabi dari Federasi Masyarakat Yahudi Belanda.

 

Seorang Pengacara dari Amsterdam, Lucien Nix mengatakan meloloskan RUU sama saja dengan melanggar kebebasan beragama yang dianut Belanda. Nix mengatakan argumen pemerintah Belanda soal RUU ini terlalu mengada-ngada.

 

"Perlu diingat, hanya 5 juta dari 500 juta hewan yang disembeli secara ritual. Sisanya disembelih tanpa ritual. Jelas, hewan lebih banyak "dibantai" secara non ritual," kata dia.

 

Karena itu, Nix mempertanyakan mengapa anggota parlemen Belanda tutup mata. "RUU ini secara hukum tidak bisa diterima," katanya.

 

Senator Nico Schrijver mengatakan perlu pertimbangan matang untuk memutuskan masalah ini. "Kami sensitif terhadap hak-hak sipil dan minoritas, tapi penyembelihan harus sesuai dengan standar abad ke-21," ungkap Nico.

 

Afshin Ellian, profesor hukum dari Universitas Leiden, mengatakan RUU itu secara hukum dapat diterima tapi tidak dalam aspek sensitif dan kebebasan beragama. "Ada semacam presden di Eropa yang menjamin kesejahteraan hewan," kata dia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, partai anti Islam, VVD mendorong RUU larangan penyembelihan hewan secara ritual agama. Alasanya, penyembelihan secara ritual agama tidak memenuhi kaidah moral dan hak asasi. RUU itu akhirnya diloloskan parlemen. Namun, RUU akan menjadi UU bila diratifikasi Senat.

 

Di Eropa, aturan ini telah diterapkan sejumlah negara seperti, Swedia, Norwegia, Finlandia, Latvia, Estonia, dan Lithuania. Sementara Swiss hanya menerapkan larangan untuk unggas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement