REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, heran mengapa pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dipersoalkan. Padahal, ujarnya, kebijakan itu ditujukan demi mewujudkan rasa keadilan masyarakat.
Denny mengakui sampai kini masih ada perbedaan persepsi terkait kebijakan itu. Sebenarnya, katanya, dasar keputusan tersebut telah tertuang dalam PP 28 tahun 2006. Pengetatan itu pun berlaku untuk kejahatan luar biasa, tidak hanya narkoba, teroris, korupsi , tapi juga pelanggaran HAM berat.
Sementara yang dipersoalkan sekarang yakni pelaku korupsi. Sedangkan untuk teroris dan bandar narkoba dan lainnnya, ujarnya tidak dipermasalahkan. Aspirasi publik banyak sekali yang dikesampingkan secara yuridis.
"Bayangan saya seharusnya semua sama saja, bukan diistimewakan, justru alasan paling dasar di situ,"kata Denny, di Komplek Istana Negara, Rabu (14/12).
Untuk itu, Denny menganggap kebijakan pengetatan itu telah sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan