Rabu 14 Dec 2011 17:03 WIB

Uang Korupsi Sering Hangus, Kinerja KPK Dikritik PPATK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berani mengenakan Undang-Undang (UU) Pencucian Uang dalam setiap kasus korupsi yang ditanganinya. Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyayangkan kinerja KPK yang banyak tidak menjerat koruptor dengan UU Pencucian Uang.

Ia menunjuk satu kasus yakni pengusutan dugaan korupsi oleh Bahasyim Assifie. Menurut dia, dengan hanya mengenakan aturan tindak pidana korupsi, maka hukuman yang dikenakan tidak maksimal.

Bila KPK menggunakan UU Pencucian Uang, maka pemberi dan penerima bisa dijerat dengan hukum. Jika hal itu terwujud maka pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik sebab mampu memberi efek jera terhadap koruptor.

"Yang terjadi sekarang uangnya hangus dalam beberapa kasus," kata Yusuf di Istana Bogor, Rabu (14/12)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement