REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Buah dan sayuran impor yang kian melejit belakangan menjadi satu contoh lemahnya kemampuan pemerintah melindungi komoditas pertanian dalam negeri. Pemerintah akhirnya menerbitkan tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk memproteksi produk lokal melalui pengetatan prosedur di pintu masuk karantina.
Menteri Pertanian Suswono menerbitkan Permentan Nomor 88/ 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Aturan ini merupakan perubahan dari Permentan Nomor 27 jo 38/ 2009.
Dalam aturan sebelumnya, kata Mentan, Badan Karantina Pertanian hanya mengawasi 39 produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) impor yang masuk. “Dalam aturan baru, kita tambah jumlahnya menjadi 100 PSAT,” kata Mentan kepada Republika di Menara 165 Jakarta, Rabu (14/12). Komoditasnya meliputi jenis-jenis hortikultura, tanaman pangan, dan perkebunan.
Kedua, Permentan Nomor 89/ 2011 yang merubah Permentan Nomor 37/ 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI. Tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi.
Aturan tersebut juga masih memberlakukan ketentuan cegah tangkal terhadap berbagai lalat buah berbahaya. Importir juga berkewajiban menggunakan kontainer berpendingin dalam suhu tertentu terhadap produk-produknya.
Ketiga, Permentan Nomor 90/ 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18/ 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.