REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akis kekerasan yang menimpa wartawan Rote Ndao News di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin menambah daftar panjang angka kekerasan terhadap jurnalis.
Hingga menjelang pengujung tahun 2011 ini, angka tindak kekerasan terhadap wartawan mencapai 94 kasus, atau meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 66 kasus.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHPers), Hendrayana, mengatakan kekerasan terhadap wartawan semakin memperihatinkan. Kekerasan yang menimpa wartawan Rote Ndao News, Dance Henukh, menjadi catatan penting di pengujung tahun, bahwa perlindungan terhadap wartawan di negeri ini masih lemah. “Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata Hendrayana, Rabu (14/12).
Hendra mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku penyerangan dan pembakaran terhadap kediaman wartawan Rote Ndao News yang mengakibatkan anak korban tewas. Hendra juga meminta aparat kepolisian menangkap para pelaku dan aktor intelektual dibalik penyerangan dan pembakaran rumah korban. “Saya yakin ada yang menggerakkannya,” kata Hendra.
Karena itu, kata Hendra, pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Hendra juga menyayangkan lemahnya upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa wartawan, sehingga banyak kasus tidak sampai ke meja hijau atau tidak jelas proses hukumnya.
"Kasus Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi yang tewas pada 18 desember 2010 di Maluku Barat Daya dan kasus Koresponden SUN TV yang tewas saat meliput perkelahian di Tual, Maluku. Sampai saat ini pelakunya masih bebas,” kata Hendra.
Sepanjang 2011 jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 94 kasus. Yakni 68 kasus kekertasan fisik dan 26 kasus kekerasan non fisik. Menurut Hendra, maraknya tindak kekerasan terhadap wartawan menyebabkan indeks kebebasan pers di Indonesia menurun dari peringkat 110 menjadi 115 berdasarkan laporan Reporters Without Borders, organisasi non-pemerintah internasional yang melakukan penelitian mengenai kebebasan pers.