REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Selain terjadi bentrokan di Mesuji, Sumatera Selatan pada 21 April 2011, Mabes Polri juga mengakui adanya penggusuran warga Mesuji, Lampung, pada 7 November 2010. Polri berkelit penggerebekan itu karena warga tidak memiliki ijin untuk menempati lahan meski juga memiliki dokumen kepemilikan.
"Setelah dilakukan evaluasi terhadap status kepemilihannya, dinyatakan warga tidak memiliki ijin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).
Boy menjelaskan untuk kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 7 November 2010, berbeda dengan kasus di Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 21 April 2011. Kasus yang di Mesuji, Lampung, disebabkan adanya sengketa lahan antara warga Mesuji dengan perusahaan PT Silva Inhutani.
Sengketa tersebut karena warga Mesuji dan PT Silva Inhutani sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilihan atas lahan kelapa sawit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi, dinyatakan warga yang tidak memiliki ijin namun tetap tidak mau pindah.
Pada awal 2010, polisi telah melakukan dialog dan mediasi antara dua pihak yang bersengketa namun tidak menghasilkan kata sepakat. Hal itu lah yang menyebabkan pihak kepolisian melakukan upaya menegakan hukum dengan melakukan penggusuran terhadap warga Mesuji pada 7 November 2010. Polisi juga didampingi tim perlindungan hutan Provinsi Lampung.
"Dinilai tidak sah, dengan konsesi seperti ini terjadi upaya penertiban terhadap warga yang berada di dalam lokasi wilayah urusan PT Silva Inhutani," kelitnya.
Saat ditanya mengenai kabar adanya satu orang warga Mesuji yang tewas akibat penertiban polisi, Boy berkelit tidak mengetahuinya. "Belum ada informasi itu, saya belum tahu," tambahnya.