REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Kemampuan membaca dan menulis Alquran merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun, kemampuan membaca dan menulis Alquran harus dimulai sedini mungkin.
Pemerintah Kabupten Cirebon sepertinya memahami mkna emakin cepat dimulai, maka akan semakin mudah dalam mempelajarinya. Karena itulah, Bupati Cirebon, Dedi Supardi, menggagas melek huruf Alquran bagi murid SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Tujuannya agar tidak ada lagi umat Islam di Kabupaten Cirebon yang buta membaca dan menulis huruf Alquran. ‘’Seluruh murid SD wajib masuk Diniyah Takmiliyah Akwaliyah (DTA) yang nanti dibiayai Pemda,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, Kusnadi.
Kewajiban tersebut sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 62 Tahun 2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah. Perda itu kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah.
Namun, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Hartono, menambahkan, kewajiban itu baru akan efektif pada tahun ajaran 2012/2013. Hal tersebut sebagai persiapan bagi murid kelas V dan VI SD. Pasalnya, setiap lulusan SD yang akan masuk SMP pada Juli 2013, sudah harus mampu membaca dan menulis Alquran. Hal itupun harus disertai dengan sertifikat DTA.
Hartono menjelaskan, keharusan memiliki sertifikat DTA itu khusus bagi anak yang bersekolah di SD. Sedangkan bagi anak yang sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI), tidak perlu memiliki sertifikat DTA. Pasalnya, para murid di MI sudah pasti diajari membaca dan menulis huruf Alquran.