REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk melakukan pembuktian fakta atas kasus pembantaian terhadap warga Mesuji di perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan.
Juru bicara Presiden, Julian Aldri Pasha, mengatakan perintah Presiden itu disampaikan kepada Menko Polhukam dan Kapolri pada Rabu (14/12). “Intinya, Menko Polhukam dan Kapolri diminta melakukan suatu pembuktian fakta dan pembenaran atas kasus Mesuji itu,” tutur Julian di Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/12), seperti dikutip setkab.go.id.
Presiden juga memerintahkan jajaran pemerintah mencari solusi terkait kasus tersebut dengan melibatkan semua unsur, termasuk Komisi Nasional HAM, warga, pihak perusahaan, dan tokoh masyarakat. Presiden berpesan agar semua pihak yang terbukti bersalah ditindak berdasarkan hokum yang berlaku.