Kamis 15 Dec 2011 18:08 WIB

Pemenggalan Kepala Kasus Mesuji, Polisi Tunjuk Warga Lokal yang Lakukan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Boy Rafli Amar
Foto: Antara
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam kejadian bentrokan yang terjadi di Desa Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 21 April 2011 dikabarkan dua orang warga yang tewas dan dipenggal kepalanya. Namun Mabes Polri membantahnya dan malah menunjuk warga lokalah yang melakukan pemenggalan terhadap pegawai PT Sumber Wangi Alam (SWA).

"Fakta di lapangan tidak menunjukkan ada pemenggalan dari polisi. Yang ada pemenggalan dari warga terhadap karyawan PT SWA," tuding Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).

Boy menjelaskan pada saat kejadian bentrokan antara warga Desa Sodong dan pihak PT SWA, aparat polisi tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kepolisian dari Polres OKI dan Polda Sumsel baru datang dalam jumlah besar setelah mengetahui adanya bentrokan.

Setelah polisi datang ke lokasi, korban tewas sudah bergelimpangan di tanah, termasuk adanya korban tewas yang kepalanya dipenggal. Boy pun membantah adanya polisi yang memenggal kepala warga seperti yang terekam dalam video yang dibawa warga Sodong ke DPR, Rabu (15/12).

"Tapi bukan berarti polisi yang lakukan (pemenggalan), ini hanya diseolah-olahkan seperti itu," tukasnya

Dalam rilis yang dipaparkan Walhi Sumsel, pada 21 April 2011 sekitar pukul 11.00 WIB, masyarakat Mesuji tiba-tiba mendengar ada suara tembakan. Kemudian warga menemukan satu orang warganya tewas dengan leher digorok hingga nyaris putus atas nama Indra Syafe'i (19 tahun).

Sekitar 30 meter dari jenazah Indra Syafe'i ditemukan lagi korban atas nama Saktu (20 tahun) dengan bahu dibacok dan sebilah pisau yang masih menancap di pundaknya. Kemudian warga pun mendatangi kantor PT SWA dan terjadilah bentrokan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement