Kamis 15 Dec 2011 18:44 WIB

JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terhadap Andhika Gumilang

Andhika Gumilang
Foto: Repro. Cekricek
Andhika Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sedianya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, akan dilakukan di PN Jakarta Selatan Kamis (15/12). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkannya dengan alasan belum menyelesaikan surat tuntutan.

"Surat tuntutan terhadap terdakwa belum rampung. Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang satu minggu," kata salah satu JPU, Joelindra Nasution, yang ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (15/12).

Joelindra berkelit belum selesainya surat tuntutan terkait dengan mekanisme internal yang belum siap. Kalau pun sudah siap, JPU juga harus memberitahukan kepada majelis hakim harus diketahui pimpinan secara berjenjang.

Merespon permintaan JPU, majelis hakim pun menyetujui. Dengan catatan, pekan depan penuntut umum agar dapat memastikan surat tuntutan dapat dibacakan. Karena surat tuntutan belum selesai, maka sidang ditunda pada Kamis (22/12) mendatang.

Andhika Gumilang merupakan suami siri Malinda Dee. Terdakwa yang berprofesi sebagai artis itu sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement