REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sikap mantan wakil kepala Polri Adang Daradjatun yang melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti dianggap wajar. Status sebagai suami tentu membela istrinya kalau dalam posisi terancam.
Meski begitu, Adang harus sadar pula bahwa posisinya menuntutnya untuk bisa ikut membongkar kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. "Sebagai suami dia juga juga punya kewajiban hukum untuk ikut membongkar kasus ini," kata advokat senior Todung Mulya Lubis, Kamis (15/12).
Menurut Todung, Adang hingga kini baru sedikit mengungkapkan bahwa ada motivator dalam kasus itu. Ia menekankan, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS tersebut harusnya lebih berani mengungkap apa dan siapa di balik kasus cek pelawat.
Kesaksiannya harusnya bisa lebih diungkapkan ke KPK agar kasus yang membelit istrinya bisa tuntas. "Apakah Adang hanya tahu sebatas adanya motivator, atau Adang tahu ada yang lain? Adang punya kewajiban hukum untuk ikut membongkar kasus itu," ujar Todung.