Kamis 15 Dec 2011 22:40 WIB

Soal KPK tak Pernah Tangkap Jenderal Polisi, Ini Jawaban Chandra

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Chandra M Hamzah
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak pertama kali berdiri pada 2003 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap serta mengusut kasus korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Namun, hingga saat ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan polisi berpangkat jenderal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, KPK bukannya tidak berani menangani kasus korupsi yang melibatkan polisi berpangkat jenderal. Tetapi, alat bukti yang menunjukkan bahwa jenderal polisi itu terlibat, tidak pernah cukup.

"Yang jelas, kita nangkap orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Siapapun orangnya, asalkan ada alat buktinya pasti kita tindak," kata Chandra di kantornya, Kamis (15/12).

Seperti diketahui, dalam perjalanannya, KPK beberapa kali menangkap sejumlah penegak hukum seperti jaksa dan hakim. Namun, hingga saat ini belum satupun polisi berpangkat jenderal yang ditangkap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement