REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengetatan remisi harus dimaknai sebagai semangat untuk memberantas korupsi dengan maksimal. Di dalamnya ada pemberian efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi mereka yang berniat korupsi.
"Ini kebijakan yang harus didukung DPR dan Menkumham," kata Pakar Hukum, Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, kebijakan ini tidak ada yang salah. Menkumham diharapkannya tetap konsisten mempertahankan hal itu. Keputusan yang sudah dituangkannya harus tetap dipegang agar narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan efek jera yang lebih.
DPR diharapkannya memahami pengetatan remisi ini untuk kemaslahatan bersama. "Mereka jangan menilai pengetatan remisi ini sebagai masalah sehingga harus diinterpelasi," ujarnya.
DPR, kata Todung, harus tetap mempertahankan semangatnya untuk memberantas korupsi agar publik lebih memercayai mereka.
Terkait dengan peninjauan ulang remisi, Todung menyatakan Menkumham harus berhati-hati betul. Jangan sampai mencabut kembali keputusan yang sudah dilakukannya. Menkumham diharapkan tetap konsisten sehingga pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.