REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Jaksa penuntut Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) menduga telah terjadi kejahatan perang dalam peristiwa kematian mantan pemimpin Libya Muammar Qaddafi, yang ditangkap dan dibunuh oleh pemberontak pada Oktober silam.
"Kematian Muamar Qaddafi adalah salah satu masalah yang harus diklarifikasi, apa yang sebenarnya terjadi, karena ada kecurigaan serius bahwa peristiwa itu adalah kejahatan perang," kata Moreno Ocampo, Kamis (15/12).
ICC menekankan kepada Dewan Nasional Transisi Libya (NTC) untuk memprioritaskan penyilidikan kasus ini. "Mereka sedang mempersiapkan rencana untuk menyusun strategi yang komprehensif dalam menyelidiki kejahatan ini," katanya. Undang-undang Roma yang membentuk Mahkamah Kejahatan Perang menyatakan ICC hanya bisa terlibat jika pihak berwenang nasional tidak mau atau tidak mampu bertindak.
Di bawah tekanan sekutu Barat, NTC telah berjanji untuk menyelidiki kematian Qaddafi dan anaknya, Motassim, saat berusaha meninggalkan Kota Homs. Rekaman dari telepon genggam menunjukkan Qaddafi beserta putranya masih hidup saat mereka ditangkap. Saat dibekuk, Qaddafi terlihat sedang diejek, dipukuli dan disiksa sebelum dia menemui ajalnya.