REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat, Panda Nababan, masih berproses hukum di tingkat kasasi (Mahkamah Agung). Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengajukan kasasi setelah diputus bersalah di tingkat pertama dan banding.
"Kita masih kasasi. Putusannya belum keluar," ujar penasihat hukum Panda, Patra M Zein, saat dihubungi, Jumat (16/12). Panda dijatuhi pidana penjara 17 bulan. Selain menjalani proses hukum, Panda diberhentikan sebagai anggota DPR RI 2009-2014. Panda dipecat bersama koleganya di FPDIP, Soewarno, yang juga terlibat kasus yang sama.
Ditanya tentang perihal pemecatan tersebut, Patra mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Dia pun berdalih bahwa dia hanya menangani perkara Panda di pengadilan. "Kalau di luar perkara saya tidak tahu," ungkapnya. Dengan alasan itu, Patra juga enggan berkomentar atas pemecatan kliennya tersebut.