Jumat 16 Dec 2011 18:50 WIB

MK: Kebijakan Remisi Gunakan Kekuasaan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Kostitusi (MK) menilai semangat kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor layak diapresiasi. Sayangnya, pemberlakuan kebijakannya yang tidak sesuai prosedur layak dikritisi.

Juru Bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan persoalan remisi itu tidak substansial untuk diperdebatkan sebab didukung masyarakat yang geregetan dengan koruptor. Namun, kontrol terhadap kewenangan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berjalan inkonstitusional.

Maksudnya, Denny dalam mengeluarkan kebijakan mengacu pada kekuasaan tanpa sistem alias melakukan intervensi. “Kebijakannya kita setuju, tapi dia menggunakan kekuasaan tanpa kontrol dalam menerapkan remisi,” ujar Akil di gedung MK, Jumat (16/12).

MK menilai pemberlakuan kebijakan melalui telepon kepada anak buahnya itu tidak sesuai aturan. Karena dalam sistem hukum ada yang bekerja, sehingga tidak bisa dilanggar begitu saja. Kalau hal itu terjadi pada organisasi swasta, mungkin bisa lewat telepon. Namun, kalau menerapkan aturan di institusi pemerintah ada undang-undang, sehingga tidak ada kekuasaan tanpa batas.