REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Wafid Muharram.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) itu berharap supaya ia dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim. "Sidang hari ini. Sesuai jadwal rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, saat dihubungi, Senin (19/12) pagi.
Erman berharap, putusan majelis hakim membebaskan kliennya itu. Karena, kliennya tidak menerima suap Rp 3,2 miliar sebagaimana isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika melihat dari fakta persidangan, putusan majelis hakim seharusnya melepaskan klien saya dari hukuman," ujar Erman.
Seperti diketahui, Wafid Muharam adalah Sesmenpora non aktif yang ditangkap KPK pada 21 April lalu. Ia ditangkap di ruang kerjanya lantaran sedang melakukan transaksi suap dengan dua orang pihak swasta, yaitu Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris.
Transaksi suap itu terkait dengan dipilihnya PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Rosalina dan Idris sendiri keduanya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.