Senin 19 Dec 2011 10:07 WIB

Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara dari Perkosaan, Warga Gugat Presiden SBY cs

REPUBLIKA.CO.ID- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH-Keadilan) dan sejumlah masyarakat akan menggugat Presiden, Wakil Presiden, Polri serta DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait peristiwa perkosaan di angkutan kota (angkot).

"LBH-Keadilan bersama berbagai unsur masyarakat; ibu rumah tangga, karyawan, mahasiswa serta sejumlah akademisi akan menggugat negara (Presiden, Wakil Presiden, Polri serta DPR ) dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen law suit)," kata Ketua Badan Pelaksana LBH-Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin.

Abdul Hamim mengungkapkan bahwa hingga saat ini setidaknya sudah 13 orang yang sepakat akan menggugat yaitu dua orang ibu rumah tangga, lima mahasiswa, tiga orang karyawan, empat orang akademisi.

"Gugatan tersebut menuntut Presiden, Wakil Presiden, Polri serta DPR meminta maaf atas kegagalannya memberikan hak atas rasa aman bagi perempuan dan meminta agar membuat langkah-langkah nyata untuk melindungi perempuan," katanya.

LBH-Keadilan ini juga mengungkapkan bahwa gugatan ini akan rencananya akan diajukan Januari 2012. Gugatan ini diajukan, kata Abdul Hamim, karena perkosaan di angkutan umum kembali terulang, yang kali ini korbannya adalah "RS", perempuan pedagang sayur berusia 40 tahun" pada 14 Desember 2011 di dalam Angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi.

Peristiwa perkosaan ini semakin menambah deretan angka perkosaan yang dicatat Komnas Perempuan, karena Komnas Perempuan mencatat sepanjang 1998-2010 telah terjadi 4.845 kasus perkosaan dan 1.049 kasus pelecehan seksual.

LBH-Keadilan berpandangan, terulangnya peristiwa perkosaan merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara yang dimandatkan konstitusi. Abdul Hamim juga menilai aparat kepolisian menganggap remeh perkosaan yang terus terjadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement