REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus suap wisma atlet, Wafid Muharram. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan surat putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).
Wafid dikenai pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. JPU menuntut Wafid dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Wafid telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait menangnya PT Duta Graha Indah Tbk dalam tender pembangunan Wisma Atlet.
Marsudin menilai, pledoi atau pembelaan Wafid yang menyebut uang sebesar Rp 3,2 miliar adalah dana talangan tidak dapat dibuktikan. "Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee," katanya.