REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri menduga video yang dibawa warga Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan ke DPR merupakan hasil rekayasan berupa gabungan beberapa peristiwa.
"Kalau benar kan ini bisa dipidanakan dengan UU ITE, itu ada sudah diatur dalam undang-undang tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12).
Boy menambahkan rekaman video yang dibawa warga Mesuji dijadikan landasan hukum untuk penyelidikan terkait pembantaian yang diklaim menewaskan hingga 30 orang. Namun bila rekaman video tersebut tidak benar dan hasil rekayasa, pihaknya tidak akan segan-segan mempidanakannya dengan UU ITE.
Jika terbukti video ialah hasil rekayasa, maka itu merupakan bentuk kebohongan publik karena telah tersebar di dunia maya. "Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari tim internal Mabes Polri dan tim dari Komisi III DPR yang dapat menggali fakta-fakta komprehensif di mana letak-letak kekeliruan di Mesuji," tegasnya.