REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Dewan Pers akan merumuskan kembali kode etik jurnalistik khusus media 'online' atau pemberitaan melalui 'internet' karena banyak laporan terjadi kesalahan karena tidak berimbang dalam pemberitaan yang disiarkan.
"Kita Dewan Pers mengundang beberapa ahli termasuk PWI, AJI, dan IJTI untuk merumuskan kembali kode etik Jurnalistik, khususnya untuk 'online'," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers pada Dewan Pers, Muhammad Ridlo'eisy di Tasikmalaya, Senin (19/12).
Ditemui usai menjadi pembicara dalam dialog interaktif dunia jurnalistik dan kewartawanan serta kiat-kiat menghadapi wartawan di aula kantor Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Ridlo'easy menilai pemberitaan media 'online' masih ditemukan tidak berimbang.
Menurut dia berita pada media 'online' seringkali menyiarkan pemberitaan setiap kejadian atau kasus pada satu sumber tanpa mengimbangi pernyataan dari nara sumber lainnya.