REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Sefa Yolanda, Wa Ode Nurzainab, tidak keberatan kliennya menjadi saksi kunci dalam kasus suap pembahasan anggaran di Banggar DPR tahun 2010 yang melibatkan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati.
"Buat saya sebenarnya tidak ada masalah. Sebab 21 transaksi (milik Wa Ode Nurhayati) itu tidak ada yang mencurigakan. Dari PPATK bisa dibuka kok, dan secara transparan sudah bisa saya lihat. Kalau kemudian seolah-olah jadi masalah, bagi kami aneh," kata Wa Ode Nurzainab di kantor KPK usai mendampingi Sefa menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (19/12).
Selain itu, Zainab menjelaskan, dalam kasus ini, Sefa sama sekali tidak tahu apa-apa. Ia hanya menjadi staf pribadi Wa Ode Nurhayati yang tugasnya hanya mengurus keperluan pribadi dan keperluan keluarga Wa Ode Nurhayati.
Terkait penetapan status tersangka untuk Wa Ode Nurhayati, Zainab mengatakan hal tersebut sangat tidak beralasan. Dirinya tak sepakat dengan kebijakan KPK yang menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan anggaran DPPID 2011.
"Sangat tidak sepakat. Itu sangat tidak beralasan. Sefa sendiri tidak pernah diperiksa ketika ia dituduh mencuri. Sementara orang sudah heboh mengatakan dia sebagai pencuri. Seharusnya ditanya dulu apa benar dia mencuri," ujar Zainab.
Zainab sendiri enggan menuding KPK salah langkah dengan menetapkan anggota Banggar DPR itu menjadi tersangka. "Wallahu 'alam. Tapi saya tidak mau berprasangka buruk kepada seseorang dan kita sudah berkomunikasi dengan baik. Sebab, saya selalu mendampingi Ibu Wa Ode Nurhayati dan akan saya sampaikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Sefa merupakan salah satu pihak yang dicegah oleh KPK ke luar negeri. Selain Sefa, ada dua pihak wiraswasta yang dicegah yaitu Surhman Munab, Fahd Arafiq, dan Wa Ode sendiri. Mereka berempat dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembahasan anggaran di DPR tahun 2010.