Senin 19 Dec 2011 20:02 WIB

RPP Pengendalian Tembakau Pesanan Asing

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review tentang Undang-Undang (UU) Kesehatan, Kementerian Kesehatan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menilai RPP Pengendalian Tembakau itu dibuat berdasarkan adanya gerakan anti-tembakau yang diduga dibiayai lembaga yang mewakili kepentingan asing.

"Isinya lebih kepada agenda menghancurkan industri kretek secara nasional daripada agenda pengendaliannya," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata di gedung MK, Senin (19/12).

Menurut Wisnu, RPP Pengendalian Tembakau itu berpotensi mengancam hak hidup buruh petani dan para stakeholder yang menggantungkan hidup dari tembakau. Karena itu, pihaknya pada Kamis (22/12), berencana menggelar aksi bersama di empat kota sekaligus untuk menolak pengesahan RPP Pengendalian Tembakau yang terkontaminasi kepentingan asing.

Aksi damai itu, imbuh Wisnu, nanti diikuti puluhan ribu petani dan buruh tani di empat kota sekaligus, yakni Kendal, Temanggung, Boyolali, dan Kudus. "Dan tentu kami tidak akan berhenti di situ saja, kami akan terus melakukan gerakan penolakan RPP Pengendalian Tembakau itu," ujarnya.

Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elisto, menjelaskan dampak regulasi antitembakau itu justru memberikan keuntungan bagi kepentingan industri rokok asing di Indonesia. Sementara, petani tembakau lokal terancam dengan terus meningkatnya impor tembakau. "Nanti pasar tembakau lokal hilang akibat tutupnya ribuan pabrik kretek lokal," kecam Nining.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement