REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kalimantan Timur yang dilakukan perusahaan kelapa sawit terus berjalan. Saat ini, tersangka pembantaian monyet bekantan dan orang utan telah menjadi 10 orang.
"Untuk tersangka yang sudah diproses Polres Kukar (Kutai Kartanegara) ada empat tersangka dan di Polres Kutim (Kutai Timur) ada enam tersangka," papar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (20/12).
Boy menjelaskan empat tersangka yang diproses di Polres Kukar merupakan pegawai PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), yang melakukan pembantaian monyet dan orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Berkas perkara empat tersangka ini sudah akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Sedangkan enam tersangka yang diproses di Polres Kutim berasal dari dua perusahaan berbeda. Ternyata pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kaltim tidak hanya dilakukan PT KAM, tetapi dilakukan dua perusahaan kelapa sawit lainnya, yaitu PT Prima Citra Selaras (PCS) dan PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS).
Terakhir, polisi menahan secara resmi tiga orang tersangka dari PT PCS sejak 15 Desember 2011 lalu. Sama halnya dengan PT KAM dan PT SRS, PT PCS juga menganggap monyet bekantan dan orang utan merupakan hama bagi perkebunan kelapa sawitnya.
Saat ditanya mengenai identitas atau inisial nama enam tersangka yang ditangani Polres Kutim, Boy enggan menjawabnya.