REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kesatuan Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) membantah jika Kopral Dua (Kopda) Sanuri terlibat dalam penusukan Rafii Aga Winasya Benjamin di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Sanuri hanya merupakan saksi dalam kejadian tersebut.
"Saya perlu jelaskan. Berdasarkan hasil internal kita, dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) juga dari Polres Jakarta Selatan sementara dapat saya jelaskan bahwa anggota kami hanya sebagai saksi," ujar Asisten Intelinjen Pasukan Pengamanan Letnan Kolonel (Letkol) Edmil Nurjamil, ketika dihubungi Wartawan, Selasa (20/12).
Edmil menceritakan saat kejadian di lokasi perkara, Kopda Sanuri sedang berada di bawah tengah makan. Kemudian Ia ditelepon Robie temannya bahwa di atas ada keributan. Begitu diinformasikan seperti itu, Sanuri naik ke atas. Dalam situasi gelap itu Ia dititipkan Febri sebuah barang tanpa dibungkus.
Saat itu Sanuri tidak tahu barang tersebut apa. Korban penusukan juga telah dievakuasi. Kemudian Ia disuruh turun ke bawah. Pada saat turun ke bawah di lift, Sanuri baru sadar kalau itu sebuah pisau yang ada bercak darah. Sekarang, kata Edmil proses hukum sudah berjalan. "Biarkan saja prosesnya berjalan. Kita tunggu saja hasilnya," terangnya.
Sementara itu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Suhartono mengaku belum mendapatkan laporan terkait pernyataan kuasa hukum kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin bahwa yang melakukan penusukan yakni kopral dua (Kopda) Sanuri.
Laporan yang masuk masih sebatas status Sanuri sebagai saksi. "Belum ada (laporan sebagai pelaku), kita tunggu proses pengadilannya saja ya," ujar Panglima.
Sebelumnya, Sher Muhammad Febry Awan alias Febrie menyebutkan bahwa anggota Paspampres Kopral Dua Sanuri adalah pelaku penusuk siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin. Hal ini diakui Febrie dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan yang dilakukannya pada Jumat (16/12).
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie, dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.