Selasa 20 Dec 2011 21:09 WIB

Mensos: Rambut Boleh Punk, Belum Tentu Hatinya Buruk

Rep: Teguh thr/ Red: Djibril Muhammad
Mensos Salim Segaf
Foto: gresnews.com
Mensos Salim Segaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penertiban anak Punk di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) masih menimbulkan polemik. Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri menilai perlakuan terhadap anak Punk itu harus dilihat secara bijak. 

Menurutnya anak yang di bawah 18 tahun di jalan apa pun perilaku mereka harus diperlakukan secara persuasif. Pendekatan ini, lanjut dia, seharusnya dilakukan pihak pekerja sosial, agar tidak melanggar hak asasi anak dan bukan oleh Satpol PP.

"Jangan sampai makin beringas anak-anak itu, atau langkah-langkah kurang pas. Itu kita edarkan (surat edarannya) dan sudah kita sebarkan (ke daerah)," ujarnya kepada wartawan, di Komplek Istana Negara, Selasa (20/12).

Kecuali, tambah dia, jika usianya di atas 18 tahun atau 20 tahun setiap daerah mempunyai aturan penertiban masing-masing. Kementerian Sosial tidak bisa melakukan intervensi.

Hanya saja, lanjut Mensos, dengan model rambut punk itu belum tentu hatinya buruk. Karena memang gayanya seperti itu. Tetapi kalau sudah melanggar hukum, umpamanya narkoba itu beda soal.

"Kalau hanya penampilan kita harus ada pendekatan lain lagi, sama pekerja sosial," tandas Salim Segaf Al-Jufri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement