REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penertiban anak Punk di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) masih menimbulkan polemik. Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri menilai perlakuan terhadap anak Punk itu harus dilihat secara bijak.
Menurutnya anak yang di bawah 18 tahun di jalan apa pun perilaku mereka harus diperlakukan secara persuasif. Pendekatan ini, lanjut dia, seharusnya dilakukan pihak pekerja sosial, agar tidak melanggar hak asasi anak dan bukan oleh Satpol PP.
"Jangan sampai makin beringas anak-anak itu, atau langkah-langkah kurang pas. Itu kita edarkan (surat edarannya) dan sudah kita sebarkan (ke daerah)," ujarnya kepada wartawan, di Komplek Istana Negara, Selasa (20/12).
Kecuali, tambah dia, jika usianya di atas 18 tahun atau 20 tahun setiap daerah mempunyai aturan penertiban masing-masing. Kementerian Sosial tidak bisa melakukan intervensi.
Hanya saja, lanjut Mensos, dengan model rambut punk itu belum tentu hatinya buruk. Karena memang gayanya seperti itu. Tetapi kalau sudah melanggar hukum, umpamanya narkoba itu beda soal.
"Kalau hanya penampilan kita harus ada pendekatan lain lagi, sama pekerja sosial," tandas Salim Segaf Al-Jufri.