Rabu 21 Dec 2011 16:36 WIB

Pendirian Rumah Ibadah di RI tak Mudah, Harus Rekomendasi FKUB

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Paryadi menyatakan, setiap pendirian rumah ibadah di kota itu harus terlebih dahulu melalui dan mendapat rekomendasi dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kalau tidak punya rekomendasi atau persetujuan dari FKUB sebaiknya pendirian rumah ibadah ditunda dulu agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," kata Paryadi dalam sambutannya saat membuka dialog dengan FKUB se-Kota Pontianak, Rabu (21/12).

Pemerintah Kota Pontianak melakukan sosialisasi dan dialog bersama tokoh masyarakat, agama dan anggota FKUB se-Kota Pontianak guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Tugas menjaga Kamtibmas bukan hanya pihak kepolisian, tetapi tugas bersama dan marilah kita menjadi polisi minimal untuk diri sendiri," ujar Paryadi.

Wakil Wali Kota Pontianak menyatakan, sudah menjadi tugas FKUB untuk memberikan rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah sehingga tanpa persetujuan mereka bisa dikatakan ilegal.

"Setelah mendapat rekomendasi dari FKUB baru izin pendirian rumah ibadah diteruskan ke pemerintah sehingga bisa dikatakan legal," katanya.

Menurut dia, saat ini isu-isu pendirian rumah ibadah dan penolakan sangat rentan dijadikan komoditas yang punya kepentingan sehingga masyarakat jangan bertindak dan main hakim sendiri kalau ada kejadian tersebut agar tidak menimbulkan polemik.

Paryadi mengimbau, pada masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya untuk menjaga situasi Kamtibmas yang sudah kondusif, aman dan nyaman di kota itu.

"Kalau ada informasi yang belum tentu kebenarannya sebaiknya dilaporkan pada pihak kepolisian dan jangan main hakim sendiri guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman tersebut," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement