Rabu 21 Dec 2011 17:55 WIB

Agar Terpantau, Waralaba Asing Sebaiknya Masuk Asosiasi Franchise Indonesia

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperketat aturan masuk waralaba asing yang ingin masuk ke Indonesia. Pengetatan ini selain untuk melindungi waralaba lokal juga untuk menjaga konsumen dalam negeri.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia, Anang Sukandar, saat ini Pemerintah belum melakukan pengetatan. Hanya saja Pemerintah, menurut dia, cepat menanggapi masuknya waralaba dari Amerika Serikat dan juga Malaysia.

Akan tetapi ia menyarankan sebaiknya setiap waralaba asing yang masuk ke Indonesia, masuk ke dalam asosiasi waralaba, contohnya AFI sendiri. Hal ini menurut dia, agar waralaba asing itu bisa dimonitor kegiatannya, sehingga bisa diketahui apakah memang benar membuka waralaba atau bisnis lainnya.

Soal pembatasan outlet dan zonasi menurut dia saat ini belum perlu diperlukan karena aturan yang ada sudah cukup untuk membatasi waralaba di Indonesia. Cuma ke depan ia merasa perlu dilakukan pembatasan outlet, khususnya jika terjadi monopoli. Monopoli yang dimaksud ialah hanya satu perusahaan yang memegang beberapa lisensi waralaba.

Soal aturan sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007, tentang waralaba, menurut dia sebenarnya sudah cukup untuk melakukan pengetatan. Misalnya waralaba asing yang ingin masuk Indonesia harus datang Kedutaan Besar Indonesia di negaranya untuk melakukan identifikasi diri.

 Selain itu jika waralaba tersebut pemegang lisensi tunggal harus dipegang orang Indonesia. Kemudian waralaba tersebut harus menggandeng usaha kecil menengah lokal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement