REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta.
Mantan Kepala Bappenas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
"Paskah Suzetta dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12).
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Salah satu anggota mantan anggota DPR yang ikut terlibat adalah Paskah Suzetta.