REPUBLIKA.CO.ID, Mendorong kinerja maksimal dan efektif di lingkungna BUMN, Kementerian BUMN saat ini pun sudah mengeluarkan kebijakan pelimpahan sebanyak 18 kewenangan kementerian kepada korporasi.
"Pelimpahan wewenang tersebut riil dan konkrit, sehingga tidak ada lagi intervensi dari luar perusahaan dalam pengambilan keputusan yang sifatnya korporasi," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di seminar "Menggagas konsep ideal pengelolaan migas dan peran terbaik Pertamina sebagai perusahaan energi/migas negara" di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (22/12).
Pelimpahan wewenang juga diserahkan kepada dewan komisaris agar dalam setiap pengambilan keputusan dapat bersikap tegas. "Komisaris harus mampu menyatakan tidak atau ya...dalam pengambilan keputusan. Komisaris jangan memberikan pernyataan atau keputusan yang 'banci," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini di sejumlah BUMN banyak keputusan yang sudah diambil oleh dewan komisaris namun tidak tegas atau memberi banyak catatan tambahan. "Komisaris itu harus tegas jangan 'banci'. Ibarat ibu-ibu...kalau hamil ya hamil. Tidak ada setengah hamil atau agak hamil," katanya.
Dahlan juga menekankan kepada dewan komisaris jika masih merasa ragu jangan menyetujui suatu usulan, tapi harus cepat diinformasikan sehingga tidak memakan waktu lama.
Pada seminar yang dihadiri sekitar 200 karyawan Pertamina itu, Dahlan juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan BUMN tidak lagi ada intervensi. Selama ini intervensi diduga justru banyak diundang oleh orang dalam perusahaan sendiri dari pada intervensi dari luar perusahaan.
"Kalau terbukti demikian, saya tidak segan-segan mengganti direksi atau siapapun pejabat BUMN yang mengundang intervensi," katanya.