REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan masih banyak kasus penyerobotan tanah seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, dan di Provinsi Sumatera Selatan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelidiki kasus tersebut dengan maksimal. "Jumlahnya banyak, seperti di Riau, Jambi, dan Kalimantan. Namun, kasus ini tidak mencuat ke permukaan," papar Ketua DPD, Irman Gusman, saat menyampaikan refleksi akhir tahun DPD, di kantornya, Kamis (22/12).
Dia mengatakan kasus tersebut sangat merugikan masyarakat luas, karena tanah tempat tempat tinggal mereka dirampas. Hal ini dinilainya sebagai bentuk perampasan hak seseorang untuk memiliki tempat tinggal.
Menurut Irman, bagian dari HAM adalah kebebasan seseorang untuk hidup, yaitu dengan memiliki tempat tinggal yang berdiri di atas tanah. "Kalau itu dirampas, maka bagaimana masyarakat bisa tinggal," ujarnya.
Irman menyatakan aparat harus mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan agar ada keadilan bagi masyarakat. Jika perusahaan atau pemodal terbukti bersalah maka harus ditindak. "Bila perlu, izin hak guna usaha (HGU) mereka dicabut, agar mereka tidak lagi membuat keresahan bagi masyarakat," tandasnya.