Selasa 27 Dec 2011 09:06 WIB

KPK Bidik Korupsi Sektor Migas

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kiri), Buysro Muqoddas (kedua kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kanan), Bambang Widjojanto (belakang), serta Zulkarnain (kanan) hadir dalam serah terima jabatan di Gedung KP
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad (kiri), Buysro Muqoddas (kedua kiri), Adnan Pandu Praja (kedua kanan), Bambang Widjojanto (belakang), serta Zulkarnain (kanan) hadir dalam serah terima jabatan di Gedung KP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor pertambangan seperti minyak dan gas (Migas) menjadi salah satu fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, di sektor itu, disinyalir rawan akan potensi tindak pidana korupsi.

"Ya kalau melihat dari laporan hasil pencegahan KPK tahun 2011 ini, KPK menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 152 triliun dari sektor migas, maka ini harus jadi fokus perhatian kita ke depannya. Apakah ada kasus-kasus korupsi di sektor itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Selasa (27/12).

Bambang mengatakan, pihaknya akan fokus membenahi  sistem di sektor migas. Dengan perbaikan sistem itu, bisa meminimalisasi potensi korupsi yang terjadi di sektor migas."Nah nanti dari hasil perbaikan sistem di sektor migas itu, kalau kita temukan ada indikasi korupsi, pasti langsung kita garap dan kita tindak," katanya.

Hasil laporan KPK tahun 2011, KPK menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari sektor migas sebesar Rp 152 triliun. Potensi kerugian berasal dari aset-aset migas milik negara yang tidak pernah tercatat oleh pemerintah. Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asing migas, menunggak pajak ke negara selama beberapa tahun yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement