Selasa 27 Dec 2011 20:56 WIB

Masa Pencekalan Yusril Berakhir, Kejagung Takkan Memperpanjang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa pencekalan dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibdjo berakhir hari ini, Selasa (27/12).

Kejaksaan Agung selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini belum memperpanjang status pencekalan tersebut. "Masa pencekalan berakhir hari ini. Jadi secara status hukum, status pencekalan mereka berdua telah berakhir," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, Selasa (27/12) malam.

Herawan mengatakan, Kejaksaan Agung tidak memperpanjang status pencekalan itu. Hingga malam ini, Ditjen Imigrasi belum menerima surat permohonan perpanjangan status pencekalan terhadap mereka berdua.

Kejaksaan Agung mencekal dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo per tanggal 26 Juni 2011. Surat itu bernomor:  KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan KEP-196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Adapun pencekalan itu bermaksud untuk kepentingan penyidikan kasus Sisminbakum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement