REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa kawasan hutan tidak bisa dimiliki masyarakat, apalagi dijualbelikan. "Hutan tanah tidak boleh dimiliki, tetapi pinjam pakai untuk kepentingan bangsa," kata Zulkifkli Hasan saat menghadiri pencanangan program penanaman 1 miliar pohon di kawasan Pertamina Geothermal Energi Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/12).
Dihadapan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Garut, pimpinan Pertamina dan masyarakat, Zulkifli menegaskan dalam undang-undang diatur perbedaan dalam mengatur pertanahan dan kehutanan.
Pertanahan seperti perkebunan atau perumahan, kata Zulkifli bisa dijadikan hak milik maupun diperjualbelikan, sedangkan tanah hutan tidak bisa dimiliki kecuali milik negara.
"Seperti perkebunan perumahan itu tidak ada kaitannya dengan kementerian kehutanan dan hutan tanah itu tidak boleh dimiliki," katanya.
Meskipun hutan bisa dimanfaatkan masyarakat, kata Zulkifli tetap harus mengikuti aturan yang tidak mengganggu kerusakan hutan seperti di kawasan tanah hutan tidak boleh diganti tanaman sayur atau kentang karena akan berdampak terjadinya bencana alam seperti longsor.
"Kalau kehutanan boleh dikelola rakyat tapi milik negara. Hutan lindung tidak boleh diganti tanaman sayur atau kentang, karena akan berdampak bencana," jelasnya.