Rabu 28 Dec 2011 17:09 WIB

2011, Israel Larang 4.000 Warga Palestina Bepergian

Warga Palestina di titik pemeriksaan Israel
Foto: info-palestine.co.uk
Warga Palestina di titik pemeriksaan Israel

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT - Sepanjang 2011 ini, sedikitnya 4.000 warga Palestina dilarang bepergian dari Tepi Barat menuju Yordania oleh Otoritas Pendudukan Israel(IOA). Demikian dilaporkan badan kemanusian Eropa yang dikutip dari laman berita Palestinian Information Center.

Laporan tersebut menyebutkan, larangan bepergian dalam sepekan rata-rata mencapai 83 kasus. Sekitar dua pertiga penduduk Palestina dari kasus-kasus tersebut melaporkan telah dipermalukan oleh IOA, melalui penggeledahan telanjang, interogasi intelijen, dan penahanan selama berjam-jam di dalam ruangan yang penuh sesak.

Larangan bepergian tersebut, seperti ditulis dalam laporan setebal 30 halaman itu, berlaku untuk orang sakit, pelajar, wanita, orangtua, anggota parlemen, aktivis, jurnalis, dan bahkan pekerja dari lembaga internasional.

“Tidak ada pembenaran yang masuk akal dari larangan bepergian yang dikenakan oleh IOA,” tulis laporan itu. Aturan ini telah menambah daftar pelanggaran kemanusian yang dilakukan oleh IOA.

sumber : Sahabat al-Aqsa
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement