REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) melibatkan "civil society" agar hasilnya nanti bisa diterima masyarakat.
"Libatkan `civil society`, Insya Allah akan bisa membantu terciptanya undang-undang yang baik," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menerima kunjungan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor PBNU, Jakarta, Rabu petang.
Kedatangan Wamenhan ke PBNU untuk mensosialisasikan RUU Kamnas. Turut dalam rombongan Wamenhan Sekretaris Jenderal Kemenhan Marsekal Muda Eris Harianto, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Mayjen Puguh Santoso, Kapuskom Publik Brigjen Hartind dan sejumlah staf lainnya.
Sementara dari jajaran PBNU, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj didampingi Sekjen Marsudi Syuhud, Bendahara Umum Bina Suhendra, dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Andi Najmi Fuadi.
Said Aqil menegaskan, negara sekuat apapun pasti membutuhkan keterlibatan `civil society`."Kesalahan Orde Baru dulu semuanya sentralisasi. Semuanya sekarang sudah belajar, mari libatkan semuanya, termasuk `civil society`," katanya.