REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang pria Arab Saudi dihukum pancung dengan pedang di Riyadh, Rabu, karena kasus pembunuhan, kata kementerian dalam negeri.
Salman al-Ghamedi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas seorang warga lain Arab Saudi, Ahmed al-Qahtani, setelah perselisihan, kata kemnterian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita SPA.
sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement