REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus suap cek pelawat Panda Nababan. Sehingga, hukuman majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk Panda selama satu tahun lima bulan serta denda sebesar RP 50 juta subsidair tiga bulan menjadi berkekuatan hukum tetap.
"Kasasi Panda ditolak karena Majelis memandang Putusan Judex Factie telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian dan ada hubungannya satu sama lain," kata salah satu anggota majelis hakim Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (28/12) malam.
Panda Nababan dan anggota DPR yang lain seperti Agus Tjondro, Dudie Makmun Murod, Engelina Pattiasina, M.Iqbal dan Budiningsih oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah menerima Travel Cek BII sehubungan dengan pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) melalui Nunun Nurbaiti yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan KPK.