REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno yang sedianya dilakukan Kamis (29/12), batal. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum merampungkan surat putusannya.
"Kemarin ada (anggota hakim) yang cuti dan berhalangan hadir," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor. Suhartoyo mengatakan, sidang ditunda hingga Kamis (5/12) pekan depan.
Menanggapi penundaan sidang itu, Hari Sabarno mengatakan tidak terlalu kecewa. "Biasa-biasa saja. Ya mau apalagi, kita tunggu pekan depan," kata Hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hari menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri untuk pembuatan radiogram pengadaan damkar untuk 22 wilayah di Indonesia pada tahun 2003 - 2005.