REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Joodie Rooseto, mengatakan sanksi kepada dua anggota polisi yang terkait dengan kasus kerusuhan di areal sawit Mesuji, Lampung, sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam kepolisian.
"Penindakan anggota kami yang bertindak nonprosedural dalam kasus Mesuji sudah sesuai prosedur yang berlaku," kata Brigjen Pol Joodie Rooseto dalam refleksi akhir tahun Polda Lampung, Kamis (29/12).
Menurut dia, bila ada tindakan aparat yang nonprosedural di lapangan dan harus dikenakan sanksi pidana tetap harus diusut, namun hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. "Kita harus menemukan peluru di lapangan, mencari saksi-saksi yang jelas, itu semua tidak mudah," ujar Joodie yang baru menjabat kapolda dua bulan.
Ia menegaskan sampai saat belum ada warga yang mau memberikan kesaksian atas peristiwa tersebut, selain itu kejadian tersebut sulit untuk menemukan peluru yang sudah dilepas aparat.
Dalam kasus kerusuhan di areal sawit PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 10 November 2011. Jaelani (45 tahun), seorang warga tewas dengan tembakan di kepalanya. Dua anggota polisi yang mengamankan kasus tersebut menjadi tersangka, dan sudah mendapat sanksi sidang disiplin di Polda Lampung. Dua anggota ini tidak terkena sanksi pidana.
Pada bagian lain, Kapolda mengatakan dalam setahun ini konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sangat tinggi di Lampung. "Dalam setahun ini terdapat 11 kasus konflik lahan di Lampung," kata Kapolda.