REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Harapan mantan anggota DPR Komisi IX, Panda Nababan, untuk bisa menghirup udara bebas dari jeratan penjara pupus. Permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (PA) pada Rabu (28/12) malam.
Akibatnya, politisi PDI P tersebut harus menjalani hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama satu tahun lima bulan, serta denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. "Putusan yang kami buat berkekuatan hukum tetap dan pasti," kata anggota majelis hakim agung Krisna Harahap, Kamis (29/12).
Putusan kasasi MA dibuat secara bulat oleh hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid. Menurut Krisna, kasasi Panda ditolak atas dasar putusan judex factie telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum. "Begitu pun keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian dan berhubungan satu sama lain," katanya, Kamis (29/12).
Panda Nababan dan puluhan anggota DPR periode 1999-2004, seperti Agus Tjondro, Dudie Makmun Murod, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka terbukti menerima cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom, melalui perantara Nunun Nurbaeti yang sedang dalam tahap pemeriksaan KPK.