REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis, menyerahkan 52 pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti seiring berakhirnya masa kerja satgas tersebut pada 30 Desember 2011.
Kedatangan satgas itu diterima oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Darmono, sedangkan dari satgas terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto, Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein.
Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Kamis, mengatakan, ada 52 laporan yang diterima oleh Satgas PMH dan dari 52 laporan itu ada yang sudah ditindaklanjuti oleh kejaksaan. "Tentunya semua laporan itu akan ditindaklanjuti," katanya.
Disebutkannya, dari 52 laporan itu di antaranya soal penyimpangan kerja yang dilakukan oleh jaksa, ada juga laporan mengenai jaksa yang menjadi perantara penerimaan pegawai.
Saat ditanya soal berakhirnya Satgas PMH hingga tidak ada pengawasan terhadap kinerja kejaksaan, Darmono berdalih yang jelas tetap akan ada yang mengontrol dan tidak harus dari Satgas PMH.
"Pengawasan bisa dilakukan oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto membenarkan pertemuan terakhir tersebut sekaligus untuk menyerahkan sejumlah laporan masyarakat guna ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
"Ini adalah pertemuan terakhir satgas dengan jaksa agung untuk menyampaikan kepada beliau, hal-hal yang belum ditindaklanjuti," katanya.