Jumat 30 Dec 2011 14:38 WIB

Ketua MA: PK Antasari akan Diputus Sebelum Saya Pensiun

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berjanji akan memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, sebelum dirinya pensiun.

"Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," kata Harifin, saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Jumat. Menurut Harifin, permohonan PK yang diajukan Antasari saat ini sedang berjalan dengan majelis sebanyak lima hakim yang dipimpinnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Antasari mengajukan permohonan PK yang diajukan melalui sidang administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Antasari dalam permohonan PK ini telah mengajukan tiga bukti baru, yakni pertama Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim di tingkat pengadilan negeri lalai mempertimbangkan alat bukti di persidangan.