REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengaku prihatin atas kasus yang menimpa AL (15), siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang diproses hukum atas tuduhan mencuri sandal jepit milik seorang anggota polisi setempat.
Gubernur Longki Djanggola mengaku bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan, katanya kepada wartawan di Palu, Jumat.
"Rasa keadilan masyarakat harus tetap dikedepankan," kata gubernur menanggapi aksi demo kasus 'sandal jepit' yang dilakukan seorang jurnalis di Kantor Gubernur Sulteng. Kasus yang menyeret terdakwa AL itu saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palu.
Secara terpisah, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Dewa Parsana mengatakan, polisi sebaiknya cukup melakukan pembinaan terhadap terdakwa yang masih tergolong anak di bawah umur itu.
"Dari laporan anggota, tersangka itu sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali.
Meskipun begitu sebaiknya tersangka itu cukup diberikan pembinaan," kata mantan Wakapolda Sulteng itu.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah meminta kepada majelis hakim agar membebaskan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang menjadi terdakwa karena dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi.
"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, seorang aktivis LPA Sulteng.
Selain membebaskan terdakwa, Sofyan juga menuntut penghentian proses hukum yang menimpa bocah berinisial AL (15) itu karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.
Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.
Apalagi, kata dia, sama-sama diketahui bahwa cukup banyak kasus korupsi hingga miliaran rupiah, tetapi pelakunya tidak tersentuh hukum dan kalaupun menjalani proses hukum, perlakuannya sangat istimewa dan vonis hukumannya pun cukup ringan.