Sabtu 31 Dec 2011 21:15 WIB

Polisi Paris Denda Pengemudi Muslimah Berburqa

Rep: Nur Farida/ Red: Chairul Akhmad
Burqa
Burqa

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Polisi Paris mengenakan denda kepada seorang wanita Muslimah karena menggunakan burqa saat mengemudi mobil di jalan umum di Paris, Kamis (29/12). Pengemudi mobil yang mengenakan burqa ini, dikenai pasal 412-6 tentang kode etik di jalan raya dan diharuskan membayar denda sebesar 28 euro, atau setara dengan Rp 348 ribu.

Polisi yang menahannya mengatakan perempuan tersebut menepi saat mengemudi di Saint-Brieuc, Brittany. Petugas yang menghentikan laju mobilnya mengatakan wanita berburqa itu mengemudi dalam keadaan ragu-ragu, "Ini jelas karena tidak bisa melihat dengan benar," ujar Juru Bicara Kepolisian Paris, Laurent Dufour.

Menurut pasal 412-6, jarak pandang penglihatan pengemudi tidak boleh terhalangi oleh penumpang, barang yang dibawa, maupun letak benda yang dapat menghalangi penglihatan yang ditempel di jendela mobil. Sedangkan pemakaian burqa menyebabkan berkurangnya jarak pandang pengemudi.

Selain terkena hukum karena mengenakan burqa, Muslimah tersebut dikatakan melanggar larangan mengenakan burqa di tempat umum. Pada April 2011, Prancis telah melarang warganya menyembunyikan wajah di tempat umum, termasuk jalan, restoran, toko, dan mobil di jalan umum, meskipun larangan ini masih menjadi perdebatan.

Prancis menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan mengenakan tutup kepala dan wajah bagi wanita Muslim. Peraturan serupa juga berlaku di Belgia dan Belanda. Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menggambarkan burqa sebagai 'tanda kehinaan'. Sementara Menteri Imigrasi Prancis, Eric Besson, menyebutnya 'peti mati berjalan'.

Sebelumnya, Ahmas (32) wanita keturunan India, divonis hukuman dua tahun penjara karena mengenakan jilbab. Ahmas dihukum setelah menolak untuk membayar denda sebesar 35 euro sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya.

sumber : http://www.dailymail.co.uk
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement