REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, memutus terdakwa perkara pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Mashuri Hasan, dengan pidana satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun enam bulan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mashuri Hasan bersalah memalsukan surat secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,"ujar ketua majelis hakim, Herdi Agustin, saat persidangan, Selasa (3/1).
Herdi menjelaskan Mashuri terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat tertanggal 14 Agustus 2009 dengan panitera Zainal Arifin Hosein. Akibat pemalsuan surat tersebut, terjadi perubahan redaksi, yang sebelumnya pada surat asli tertulis ‘jumlah perolehan suara’ menjadi ‘jumlah penambahan suara’.
Dengan adanya surat palsu ini, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo menjadi lebih dari dua kali lipat dan mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra. Padahal dalam perolehan suara Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel I.