REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1), kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Rencananya, dua orang terpidana pada kasus ini yaitu Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris serta Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi akan menjadi saksi untuk Nazaruddin. "Ya, betul mereka akan menjadi saksi," kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin Elza Syarif melalui pesan singkatnya, Selasa (3/1) malam.
Rosalina dan Idris telah divonis bersalah dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada eks Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR.
Pemberian suap sebagai komisi karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.
Sementara Dudung selaku atasan Idris mengetahui adanya pemberian uang kepada Nazaruddin dan Wafid. Hanya saja, bos PT DGI tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.