REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Maskapai penerbangan Batavia Air menjadi maskapai yang pertama menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku pada 1 Januari 2012.
Pasalnya, penerbangan Batavia Air tujuan Palangkaraya-Surabaya pada Senin (2/1), di Bandara Palangkaraya mengalami delay atau keterlambatan hingga empat jam. Pesawat bernomor Y6-374 tersebut dijadwalkan berangkat pada pukul 16.35 WITA.
Dalam Pasal 10 Permenhub tersebut disebutkan maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu perpenumpang.
Terkait dengan keterlambatan tersebut, Public Relations PT Metro Batavia (Batavia Air), Elly Simanjuntak, mengatakan sudah melakukan tindakan dengan memberikan voucher senilai Rp 300 ribu. "Voucher tersebut bisa ditukar dengan uang di kantor kami paling lambat satu bulan," ujar Elly, Selasa (3/1).
Pihak Batavia Air membagikan voucher kepada 140 penumpang yang terdiri atas 136 penumpang dewasa dan empat anak-anak. Para penumpang juga tetap diterbangkan dengan pesawat Batavia Air. Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan, Elly enggan merinci lebih jauh. Ia hanya mengatakan penyebab keterlambatan adalah masalah operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay, mengatakan penggantian berupa voucher tersebut merupakan bentuk tanggungjawab Batavia Air terhadap penumpangnya.
Ia menambahkan, mekanisme penggantian berupa voucher atau uang tunai tergantung kebijakan masing-masing maskapai. "Tentu tidak memungkinkan jika maskapai menyimpan uang tunai sebanyak itu di bandara," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (4/1).